Dengan
dikeluarkan Permendagri No. 32/2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Yang Bersumber dari APBD
maka
pemerintah daerah dapat memberikan hibah dan bantuan sosial kepada
anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah yang dilakukan
setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan
asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. Dalam
rangka pembinaan terhadap pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar tercipta
tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan
bantuan sosial yang bersumber dari APBD perlu disusun peraturan kepala
pemerintah daerah mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial.
Berdasarkan
pemikiran tersebut Lembaga Pengembangan
Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LPKPD) yang merupakan lembaga dibawah
Pembinaan dan Pengawasan Ditjen
Kesbangpol Kemdagri SKT No. 176/D.III.3/VII/2009
dengan didukung Narasumber dari KEMENTRIAN
DALAM NEGERI telah menyiapkan Bimbingan Teknis Nasional :
TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
YANG BERSUMBER DARI APBD
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 32 TAHUN 2011
|
Kegiatan kami laksanakan pada :
Hari
|
:
Selasa – Rabu
|
Tanggal
|
: 04 –
05 Oktober 2011 Angk. I < > 25 – 26 Oktober 2011
Angk. IV
|
|
: 11 – 12 Oktober 2011 Angk. II < > 01 – 02 November 2011 Angk. V
|
|
:
18 – 19 Oktober 2011 Angk. III < > 08 – 09 November 2011 Angk. VI
|
Tempat
|
: Hotel Jayakarta Jl. Hayam Wuruk No. 126, Jakarta
|
Biaya
|
:
Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta
Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) Per Peserta
|
Mengingat pentingnya Pelatihan tersebut diatas,
mohon berkenan dan partisipasi Bapak/Ibu
atau menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten di lingkungan Instansi Bapak/Ibu untuk diikutsertakan dalam
acara yang akan kami selenggarakan. Pendaftaran peserta dapat menghubungi Panitia di
Telepon / Fax : 021-75872135, 7566695, Hp. 0813-10081468, 0821-25807081, 0817-9869823 dan 0821-24954141 E-mail : lpkpdjakarta@gmail.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar