Jumat, 07 Oktober 2011

TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011



Dengan dikeluarkan Permendagri No. 32/2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD maka pemerintah daerah dapat memberikan hibah dan bantuan sosial kepada anggota/kelompok masyarakat sesuai kemampuan keuangan daerah yang dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. Dalam rangka pembinaan terhadap pengelolaan hibah dan bantuan sosial agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD perlu disusun peraturan kepala pemerintah daerah mengenai pemberian hibah dan bantuan sosial.

Berdasarkan pemikiran tersebut Lembaga Pengembangan Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LPKPD) yang merupakan lembaga dibawah Pembinaan dan Pengawasan Ditjen Kesbangpol Kemdagri SKT No. 176/D.III.3/VII/2009 dengan didukung Narasumber dari KEMENTRIAN DALAM NEGERI telah menyiapkan Bimbingan Teknis Nasional :

TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI APBD
BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011

Kegiatan kami laksanakan pada :

Hari             
:  Selasa – Rabu     

Tanggal
:  04 – 05 Oktober 2011     Angk. I        < >     25 – 26 Oktober 2011          Angk. IV

:  11 – 12 Oktober 2011     Angk. II       < >     01 – 02 November 2011       Angk. V

:  18 – 19 Oktober 2011     Angk. III      < >     08 – 09 November 2011       Angk. VI

Tempat    
:  Hotel Jayakarta Jl. Hayam Wuruk No. 126, Jakarta
Biaya      
:  Rp. 3.750.000,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) Per Peserta

Mengingat pentingnya Pelatihan tersebut diatas, mohon berkenan dan partisipasi Bapak/Ibu atau menugaskan pejabat/pegawai yang berkompeten di lingkungan Instansi Bapak/Ibu untuk diikutsertakan dalam acara yang akan kami selenggarakan. Pendaftaran peserta dapat menghubungi Panitia di Telepon / Fax : 021-75872135, 7566695, Hp. 0813-10081468, 0821-25807081, 0817-9869823 dan 0821-24954141 E-mail : lpkpdjakarta@gmail.com.

Demikian untuk maklum, atas perhatian dan kesediaan Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar