Selasa, 15 November 2011

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 2004 BAGI BADAN LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF




Ditetapkannya UU RI No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang merupakan pengganti terhadap ketentuan-ketentuan dalam Undang Undang No. 10 Tahun 2004, untuk itu pembentukan Peraturan Perundang-undangan didasarkan pada pemikiran bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum dimana segala aspek kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara termasuk pemerintahannya harus berdasarkan dengan sistem hukum nasional yang artinya merupakan hukum yang berlaku di Indonesia dengan semua elemenya yang saling menunjang satu sama  lainnya dalam rangka mengantisipasi dan mengatasi permasalahan dan tantangan yang dapat timbul dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dituntut Melakukan Pembaharuan terhadap peraturan daerah yang substansinya harus menyentuh sendi kehidupan masyarakat dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Berdasarkan pemikiran di atas, kami dari Lembaga Pengembangan Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LPKPD) sebagai  lembaga yang  independent dan  profesional dengan dukungan Nara Sumber dari Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri telah menyiapkan paket kegiatan :

BIMBINGAN  TEKNIS  NASIONAL  DAN  SOSIALISASI  UNDANG-UNDANG   NO.  12  TAHUN  2011
TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SEBAGAI
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 10 TAHUN 2004 BAGI BADAN LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF
   
           
Hari : Selasa – Rabu

Tanggal                                  Angktan                      


:  08 – 09 November 2011        I                
:  15 – 16 November 2011        II                
:  22 – 23 November 2011        III                
:  29 – 30 November 2011        IV                
:  06 – 07 Desember 201          V
13 – 14 Desember 2011        VI
20 – 21 Desember 2011        VII
27 – 28 Desember 2011        VIII








Tempat    :  Hotel Jayakarta Jl. Hayam Wuruk No. 126, Jakarta
Biaya      :  Rp. 3.750.000,- ( Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) Per Peserta

Mengingat pentingnya Pelatihan tersebut diatas, diharapkan  jajaran SKPD/Pemda, Eksekutif dan Legislatif untuk mengikuti Bimtek guna meningkatkan kinerja penyusunan produk hukum daerah. Pendaftaran peserta dapat menghubungi Panitia di Telepon / Fax : 021-75872135, 7566695, Hp. 0813-10081468, 0813-87640100, 0817-9869823 dan 0821-24954141 E-mail : lpkpdjakarta@gmail.com.

Demikian untuk maklum, atas perhatian dan kesediaan Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.